Minggu, 15 September 2013

BAHAYA YANG KEDUA BAGI SESEORANG YANG TERLALU LAMA MENYENDIRI (MEMBUJANG)


A. Penyimpangan Perilaku

       Sebagaimana diungkapkan dalam pengantar, seks ibarat air, jika tidak disediakan saluran yang jelas, akan mengalir ke mana saja yang dikehendaki. Juga jika dibendung tanpa penyaluran, akan mengundang penyakit karena air yang mengenang biasanya sumber penyakit.

       Sama halnya dengan seks, jika dibendung dalam waktu yang lama, akan mengakibatkan tekanan mental atau stress yang berkepanjangan. Jika tidak disalurkan lewat saluran yang pasti (sah), Ia mungkin akan mengalir lewat celah-celah penyimpangan seks berupa kegemaran pada hal-hal yang berbau pornografi yang didapat lewat internet,video, tabloid, majalah dan stensilan yang semuanya mengekspose seksualitas. Bisa juga pada pelacuran,praktek “hidup bersama” atau “kumpul kebo atau lebih ringannya lewat masturbasi.

       Bagi mereka yang tidak bermoral, jika desakan-desakan atau dorongan seks sudah sangat memuncak, maka nafsu init oh bisa dipuaskan dengan membeli kesenangan seks di “warung-warung tresna “atau”kedai-kedai cinta” tertentu. Orang penganut pendirian : “Jika bisa membeli satu kilo  daging, mengapa harus membeli lembu seekor?”

       Terlebih lagi di era modern ini ketika aurat wanita begitu mudah dilihat dimana-mana; dijalanan, hal ini sedikit banyak akan membangkitkan nafsu birahi. Bagi mereka yang telah menikah, akan mudah menyalurkannya, namun bagi yang belum, hanya akan memunculkan fantasi jorok atau menimbulkan pemuasan seks di luar jalur nikah (Berzina).

       “ Jika salah seorang diantara kalian melihat (aurat) wanita dan merasa tertarik, hendaklah segera pulang dan mendatangi istrinya, sebab dia memiliki apa yang dimiliki wanita tadi.” (HR.Tirmidzi)

       Terbukti, mereka yang terlalu lama menyadari karena faktor  tertentu banyak beralih ke pemuasan seks diluar norma-norma hukum formal, baik yang sifatnya temporer maupun permanen. Alasan mereka berbuat seperti itu adalah sebagai berikut :

       Pertama, lebih ekonomis, karena tidak memerlukan pengeluaran uang untuk upacara-upacara resmi, dan tidak usah membayar biaya nikah serta maskawin. Juga seandainya setiap saat akan terjadi “perceraian” dan harus berpisah satu sama lain, maka orang tidak perlu rebut-ribut melaporkan ke kantor urusan agama; juga tidak perlu mengeluarkan ongkos membayar proses perceraian. Kemudian orang akan dengan mudah memungut lagi partner tidur yang baru. Ringkasnya, tanpa mengikuti norma-norma hukum  dengan macam-macam restriksi social, relasi hidup bersama itu terasa lebih longgar dan lebih ekonomis.

       Kedua, Menghindari macam-macam pertanggungan jawab dalam perkawinan, sehingga ada lebih banyak kebebasan untuk menyeleksi partner, berpisah, dan berganti kawan serumah; juga lebih merdeka dalam bertingkah laku, karena tidak diikat oleh norma-norma tertentu.

       Ketiga, bisa memuaskan kelaparan seksual (khususnya secara fisik) dengan relasi-relasiseksual klandestin. Dengan kemudahan-kemudahan tersebut di atas, banyak orang-orang kota terutama dinegara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang secara materil sangat maju lebih suka memilih pola hidup tidak kawin; akan tetapi toh masih bisa “hidup bersama” dan memuaskan dorongan-dorongan seksnya dengan affair-affair gelap.
Dalam Islam, Jangankan Zina mendekati-nya pun diharamkan :

“ Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk “. (Q.S.Bani Isroil : ayat 32).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar