A. Penyimpangan Perilaku
Sebagaimana diungkapkan dalam pengantar, seks ibarat air, jika tidak
disediakan saluran yang jelas, akan mengalir ke mana saja yang dikehendaki.
Juga jika dibendung tanpa penyaluran, akan mengundang penyakit karena air yang
mengenang biasanya sumber penyakit.
Sama halnya dengan seks, jika dibendung dalam waktu yang lama, akan
mengakibatkan tekanan mental atau stress yang berkepanjangan. Jika tidak
disalurkan lewat saluran yang pasti (sah), Ia mungkin akan mengalir lewat
celah-celah penyimpangan seks berupa kegemaran pada hal-hal yang berbau
pornografi yang didapat lewat internet,video, tabloid, majalah dan stensilan
yang semuanya mengekspose seksualitas. Bisa juga pada pelacuran,praktek “hidup
bersama” atau “kumpul kebo atau lebih ringannya lewat masturbasi.
Bagi mereka yang tidak bermoral, jika desakan-desakan atau dorongan seks
sudah sangat memuncak, maka nafsu init oh bisa dipuaskan dengan membeli
kesenangan seks di “warung-warung tresna “atau”kedai-kedai cinta” tertentu.
Orang penganut pendirian : “Jika bisa membeli satu kilo daging, mengapa harus membeli lembu seekor?”
Terlebih lagi di era modern ini ketika aurat wanita begitu mudah dilihat
dimana-mana; dijalanan, hal ini sedikit banyak akan membangkitkan nafsu birahi.
Bagi mereka yang telah menikah, akan mudah menyalurkannya, namun bagi yang
belum, hanya akan memunculkan fantasi jorok atau menimbulkan pemuasan seks di
luar jalur nikah (Berzina).
“ Jika salah seorang diantara kalian melihat
(aurat) wanita dan merasa tertarik, hendaklah segera pulang dan mendatangi
istrinya, sebab dia memiliki apa yang dimiliki wanita tadi.” (HR.Tirmidzi)
Terbukti, mereka yang terlalu lama menyadari karena faktor tertentu banyak beralih ke pemuasan seks
diluar norma-norma hukum formal, baik yang sifatnya temporer maupun permanen.
Alasan mereka berbuat seperti itu adalah sebagai berikut :
Pertama,
lebih ekonomis, karena tidak memerlukan pengeluaran uang untuk upacara-upacara
resmi, dan tidak usah membayar biaya nikah serta maskawin. Juga seandainya
setiap saat akan terjadi “perceraian” dan harus berpisah satu sama lain, maka
orang tidak perlu rebut-ribut melaporkan ke kantor urusan agama; juga tidak
perlu mengeluarkan ongkos membayar proses perceraian. Kemudian orang akan
dengan mudah memungut lagi partner tidur yang baru. Ringkasnya, tanpa mengikuti
norma-norma hukum dengan macam-macam
restriksi social, relasi hidup bersama itu terasa lebih longgar dan lebih
ekonomis.
Kedua,
Menghindari macam-macam pertanggungan jawab dalam perkawinan, sehingga ada
lebih banyak kebebasan untuk menyeleksi partner, berpisah, dan berganti kawan
serumah; juga lebih merdeka dalam bertingkah laku, karena tidak diikat oleh
norma-norma tertentu.
Ketiga, bisa memuaskan kelaparan
seksual (khususnya secara fisik) dengan relasi-relasiseksual klandestin. Dengan
kemudahan-kemudahan tersebut di atas, banyak orang-orang kota terutama
dinegara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang secara materil sangat maju lebih
suka memilih pola hidup tidak kawin; akan tetapi toh masih bisa “hidup bersama”
dan memuaskan dorongan-dorongan seksnya dengan affair-affair gelap.
Dalam Islam, Jangankan Zina mendekati-nya pun diharamkan :
“ Dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk “. (Q.S.Bani
Isroil : ayat 32).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar